Gregorius Agung | Hukum | 27-02-2024
PARBOABOA, Jakarta - Hak angket menjadi salah satu isu hangat yang diperbincangkan belakangan ini.
Pemicunya adalah usulan Capres 03, Ganjar Pranowo agar DPR dari partai pengusungnya di Pilpres, menggunakan kewenangan istimewa penggunaan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu.
Mantan Gubernur Jawa Tengah ini menyampaikan usulan tersebut persis sehari setelah pemilu, tepatnya pada 15 Februari 2024.
Ia mencium, ada potensi kecurangan dalam kontestasi Pilpres yang secara Quick Count (hitung cepat) diunggulkan oleh Prabowo-Gibran.
Dari sana isu hak angket terus bergulir hingga berujung perdebatan soal kegentingan memaksa di balik penggunaannya.
Terlepas dari perdebatan politis, apa sebenarnya yang dimaksudkan dengan hak angket? Berikut penjelasannya!
Secara harafiah, angket berasal dari bahasa Perancis, enquete yang kalau diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia berarti penyelidikan.
Selanjutnya, di Indonesia, angket atau penyelidikan tersebut menjadi hak istimewa yang bisa digunakan oleh DPR dalam hal ada kebijakan pemerintah yang bertentangan dengan UU.
Dengan rumusan lain, hak angket adalah hak istimewa DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang berpotensi menyimpang jauh dari ketentuan UU.
Hak angket DPR juga telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tepatnya pasal 20A. Disana disebutkan, selain memiliki hak interplestasi dan hak menyatakan pendapat, DPR juga memiliki hak angket.
Sementara itu, aturan teknis mengenai usul hak angket diatur dalam UU No 17 Tahun 2014 dan Tata Tertib (Tatib) DPR Tahun 2020.
Tata cara dan mekenisme pengusulan hak angket menurut UU a quo adalah sebagai berikut:
Sementara itu, masih berdasarkan UU 17 Tahun 2014 dan Tatib DPR, tata cara pelaksanaan hak angket harus melalui serangkaian proses berikut:
Editor : Gregorius Agung
Tag : #istilah hukum #hak angket #hukum #ganjar pranowo #kecurangan pemilu